Penggunaan Sirekap pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Lakukan Ini

- 3 November 2020, 04:05 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pilkada Kabupaten Serang 2020, Sabtu, 21 November 2020.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, hari ini, Senin, 2 November 2020, pihaknya mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan simulasi tingkat nasional yang akan digelar pada Sabtu 21 November 2020 di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

"Jadi, KPU Kabupaten Serang akan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara terus memperkenalkan sistem baru Sirekap," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui disela acara rapat koordinasi persiapan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara dalam kondisi bencana nonalam atau pandemi Covid-19 serta penggunaan Sirekap di tempat pemungutan suara (TPS) di salah satu hotel Kota Serang, Senin, 2 November 2020.

Ia menjelaskan, dalam simulasi itu akan dilakukan dengan TPS sebenarnya dan pemilih juga merupakan masyarakat sekitar yang masuk di TPS tersebut. Dengan simulasi itu, pihaknya bisa memetakan kaitan situasi di lapangan dan kondisi TPS sesungguhnya.

Baca Juga : Sumbangan Dana Kampanye Calon Pilbup Serang, Ini Sumbernya

Untuk itu, kata Abidin, pihaknya mengundang semua stakeholder, yakni pihak Pemkab Serang, TNI, dan Polri untuk menyinergikan.

"Apalagi di tengah musim pandemi Covid-19 bagaimana strategi dengan masyarakat. Mudah-mudahan hari ini bisa persiapan untuk tanggal 21 secara optimal. Karena kami undang juga camatnya, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwas (Panitia Pengawas) artinya kami bangun sinergi dulu strategi lapangan seperti apa termasuk kami gunakan kehadiran pemilih seperti apa, supaya tidak ada penumpukan, protokol kesehatan digunakan sedemikian rupa, sehingga ini jadi contoh kami ke depan untuk 9 Desember," tuturnya.

Abidin menuturkan, untuk saat ini peraturan KPU (PKPU) tungsura belum keluar dan baru drafnya saja. Namun, sebelum keluar, pihaknya sudah menguji coba Sirekap tersebut.

"Karena kami sampling juga di Jawilan ada beberapa TPS, meskipun di sana tidak ada TPS, tapi titik koordinat TPS akan di situ mereka akan mencoba Sirekap nanti kami siapkan perangkatnya di TPS itu formulir C KWK kami siapkan scan hasil bisa keluar," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x