Masih Banyak Pengembang di Kota Serang Belum Serahkan PSU, REI Banten: Bisa Disanksi Berat

- 23 November 2020, 21:39 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menandatangani berita acara serah terima PSU antara Wali Kota dengan pengembang dan warga perumahan di Salah satu hotel di Kota Serang, Senin 23 November 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menandatangani berita acara serah terima PSU antara Wali Kota dengan pengembang dan warga perumahan di Salah satu hotel di Kota Serang, Senin 23 November 2020. /M. Hashemi Rafsanjani/

"Sehingga pemeliharaan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Serang," ujarnya.

Baca Juga: Perumahan di Kota Serang Banyak Ditinggal Pengembang

Dia menuturkan, sesuai aturan PSU harus diserahkan apabila pihak pengembang perumahan telah melakukan pemeliharaan.

"Jadi dilakukan pemeliharaan dulu oleh pengembang baru bisa diserahkan kepada kami (Pemkot Serang). Baru ke depan, tahun berikutnya kami yang melanjutkan pemeliharaan," ucapnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan PSU dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, seperti tahun ini sudah ada sepuluh pengembang perumahan dan masyarakat yang menyerahkan.

Baca Juga: Subadri: Serahkan Dulu Asetnya, Pemkab Serang Boleh Pinjam Pakai

Sepuluh pengembang yang menyerahkan di antaranya, Perumahan Serang Hijau, Mayabon, Sukawana Asri dan Puri Delta Angsana di Kecamatan Kasemen.

"Jadi semua fasos fasum yang ada di perumahan diserahkan, mulai dari jalan, TPU, sarana pendidikan, drainase hingga PJU," katanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahan Aset Daerah

Syafrudin juga meminta agar seluruh pengembang dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x