Deklarasi Damai di Kediaman Abuya Muhtadi, Ulama Minta Agenda Habib Rizieq Shihab di Banten Ditunda

- 24 November 2020, 07:00 WIB
Puluhan ulama menggelar acara deklarasi damai di kediaman Abuya Muhtadi Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020.
Puluhan ulama menggelar acara deklarasi damai di kediaman Abuya Muhtadi Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020. /Iman Faturahman/

"Mari kita bersama-sama membangun negeri, mengayomi semua anak bangsa, menuju cita-cita bersama NKRI lebih kuat maju dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujarnya.

Tak izinkan kerumunan

Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa, termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Ats-Tsauroh, Rabu, 25 November 2020. Kegiatan tersebut ramai beredar di media sosial.

Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Pihak Pemkot Serang, kata dia, juga tidak pernah mengeluarkan izin. "Gak ada izinnya," kata Syafrudin kepada Kabar Banten, Senin, 23 November 2020.

Hal hampir senada dikatakan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Dari hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak diizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Bukan hanya apel akbar HRS, semua kegiatan tempat hiburan dan lain-lain kita tidak akan mengeluarkan izin," ucapnya.

Baca Juga : FPUIB : Safari Dakwah Habib Rizieq di Banten Waktunya Belum Dipastikan

Kebijakan itu, ujar dia, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan tidak pemerintah kota memberikan izin terkait kerumunan," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan. Edaran itu dikeluarkan dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x