APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri

- 2 Desember 2020, 08:15 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

Baca Juga : Dana Pinjaman Harus Digunakan Secara Efektif, Banggar Ingatkan Pemprov Banten

Penetapan perda sendiri telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Senin, 30 November 2020. "Hari ini sudah diterima tim Kemendagri," ujar Rina, Selasa, 1 Desember 2020.

Mantan pegawai bank itu menuturkan, sesuai ketentuan yang berlaku perda APBD Banten 2021 akan dilakukan evaluasi paling lambat selama 14 hari kerja. Meski demikian, dirinya berharap bisa lebih cepat.

"Aturan 14 hari kerja, mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.

Rina menegaskan, meski evaluasi Kemendagri masih berjalan namun organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa melaksanakan lelang barang dan jasa (barjas).

"Saat persetujuan kemarin maka proses pengumuman lelang sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, sejak Perda tentang APBD Banten 2021 ditetapkan pihaknya mendorong agar Pemprov Banten langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkannya ke Kemendagri.

"Segera tindak lanjuti untuk dilakukan evaluasi oleh Kemendagri sesuai kewenangannya," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x