APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri

- 2 Desember 2020, 08:15 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten telah menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Banten 2021 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 1 Desember 2020.

Selanjutnya, dokumen APBD Banten 2021 tersebut akan dilakukan evaluasi sebelum digunakan untuk realisasi program yang dicanangkan oleh Pemprov Banten.

Diketahui, postur APBD Banten 2021 yang ditetapkan DPRD Banten terdiri atas pendapatan daerah senilai Rp11,60 triliun.

Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,22 triliun, pendapatan transfer Rp4,38 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,2 triliun.

Baca Juga : Pertambangan Emas, Gubernur Banten Segera Terbitkan Izin Eksplorasi di Perairan Bayah

Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp16,01 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp7,64 triliun, belanja modal Rp5,53 triliun. Belanja tidak terduga sebesar Rp84,6 miliar, belanja transfer sebesar Rp2,75 triliun.

Dari hal tersebut terjadi defisit Rp4,47 triliun yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan senilai Rp4,47 triliun. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp329,11 miliar.

Lalu penerimaan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp4,13 triliun. Pengeluaran pembiayaan Rp65 miliar berupa penyertaan modal PT Agrobisnis Banten Mandiri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, setelah Perda tentang APBD Banten 2021 ditetapkan oleh DPRD Banten, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan dokumen itu ke Kemendagri.

Baca Juga : Dana Pinjaman Harus Digunakan Secara Efektif, Banggar Ingatkan Pemprov Banten

Penetapan perda sendiri telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Senin, 30 November 2020. "Hari ini sudah diterima tim Kemendagri," ujar Rina, Selasa, 1 Desember 2020.

Mantan pegawai bank itu menuturkan, sesuai ketentuan yang berlaku perda APBD Banten 2021 akan dilakukan evaluasi paling lambat selama 14 hari kerja. Meski demikian, dirinya berharap bisa lebih cepat.

"Aturan 14 hari kerja, mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.

Rina menegaskan, meski evaluasi Kemendagri masih berjalan namun organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa melaksanakan lelang barang dan jasa (barjas).

"Saat persetujuan kemarin maka proses pengumuman lelang sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, sejak Perda tentang APBD Banten 2021 ditetapkan pihaknya mendorong agar Pemprov Banten langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkannya ke Kemendagri.

"Segera tindak lanjuti untuk dilakukan evaluasi oleh Kemendagri sesuai kewenangannya," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x