Debat Paslon Pilkada Kabupaten Serang Terakhir: Nomor 1 Bahas Pasir Laut, Nomor 2 Soroti UU Ciptaker

- 3 Desember 2020, 08:30 WIB
Suasana debat paslon Pilkada Kabupaten Serang 2020 di salah satu televisi swasta nasional, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Suasana debat paslon Pilkada Kabupaten Serang 2020 di salah satu televisi swasta nasional, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. /Dokumen KPU Kabupaten Serang/

Para buruh tersebut menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker yang kini sudah disahkan pemerintah pusat dan serikat menolak, indikatornya buruh selalu unjuk rasa secara masif.

"Pertanyaannya langkah kongkrit apa yang akan diambil soal itu satu sisi buruh menolak satu sisi pemerintah pusat sudah sahkan?," ucapnya.

Pandji menjawab, tentunya ia akan mendengar aspirasi buruh bagiamana pekerja agar mendapat upah layak untuk kehidupan mereka.

"Kalau UU Ciptaker beri dampak negatif pada buruh tentu aspirasi akan kami sampaikan, kami tidak dalam posisi menolak atau menyetujui kami hanya mendengar aspirasi buruh dan disampaikan ke pusat ini loh keluhan buruh kalau ini diberlakukan akan berdampak pada buruh kami. Posisi kami penyampai aspirasi buruh ke pusat keputusan ada di DPR dan pusat," ujarnya.

Baca Juga : Tiga Kali Debat Paslon Pilkada Kabupaten Serang 2002 Digelar Rabu, Hari Keramatkah?

Eki membalas, jika bicara aspirasi buruh soal UU Ciptaker pihaknya akan sinergi dengan serikat pekerja. Ia akan membuat perda perlindungan tenaga kerja lokal.

"Per hari ini Pemda sudah punya perda ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2019 tapi perda itu keluar sebelum UU ciptaker disahkan. Perlu ada revisi yang menyesuaikan dengan UU ciptaker, apalagi banyak buruh tidak tahu isinya apa. Bupati Serang ketua dari lembaga kerjasama tripartit, tapi sampai saat ini laporan yang disampaikan serikat pekerja dan buruh tidak ada tindak lanjut dari bupati Serang. Sehingga dapat kami simpulkan tidak ada terjalin komunikasi yang sinergis antara Pemda dan serikat pekerja di Kabupaten Serang," katanya.

Pandji menanggapi, selama ini semua komunikasi buruh dilakukan secara terbuka. Secara umun setiap aspirasi buruh sudah di dengar.

"Saya pribadi yang menerimanya. Kalau tadi ada perda mungkin nanti Kita akan sesuaikan UU cipta kerja dengan perda, karena sekarang proses judicial review kalau hasil berbeda kita akan sesuaikan dengan hierarki UU berlaku. Sementara sekarang perdanya mungkin belum bisa menyesuaikan dengan hierarki yang sudah diputuskan UU ciptaker itu kami masih menunggu," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah