Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Serang Kota Amankan 90 Paket Sabu

- 7 Desember 2020, 23:12 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah tersangka MJ alias Lintong (39), seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kota Serang, saat meringkus dan mengeledah rumah tersangka, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.
Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah tersangka MJ alias Lintong (39), seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kota Serang, saat meringkus dan mengeledah rumah tersangka, Senin, 7 Desember 2020 dini hari. /Dokumen Satresnarkoba Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang Kota, berhasil meringkus MJ alias Lintong (39), seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kota Serang, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Tersangka pengedar sabu-sabu ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan pengedar sabu-sabu ini dalam lemari pakaian.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan Pilkada, Ratusan Anggota Polres Serang Jalani Rapid Test

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut personil Unit 2 yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda, kata dia, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar sabu.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di rumah MJ saat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan," ujar Iptu Shilton kepada wartawan, di Mapolres Serang Kota, Senin, 7 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka MJ alias Lintong mengakui bahwa 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah