Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Cegah Covid-19, Pemkot Tangerang Imbau Warga Tak Keluar Kota
Menurut Ahmadi, pemungutan suara ulang tersebut tidak menjadi hambatan dalam tahapan Pilkada.
"Kalau menghambat secara substansial mungkin tidak, karena kami kan sudah siapkan untuk itu. Hanya saja, mungkin untuk menghargai mekanisme yang ada," ujarnya.
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya mengganti semua petugas KPPS di TPS 2 Desa Pasir Mae oleh TPS terdekat,
"Jadi pada saat pelaksanaan PSU ini, kami ganti semua KPPS yang ada di TPS 2 itu dengan KPPS di TPS 1. Karena, memang berdekatan lokasinya. Kami juga akan evaluasi masalah ini agar tidak terulang," katanya.
Baca Juga : Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Syaratnya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menuturkan, pihaknya melihat dalam proses pelaksanaan PSU tersebut berjalan dengan lancar, secara kepatuhan Protokes juga dijalankan dengan baik.
"Jadi untuk PSU ini mungkin tidak menjadi hambatan, hanya saja ini sebagai pembelajaran agar kita semua saat melaksanakan tugas di penyelenggara agar lebih hati-hati, kita juga beri teguran terhadap petugas KPPS yang melaksanakan pemungutan suara sebelumnya," tuturnya.
Pemilih enggan hadir
Di tangerang Selatan, sebanyak tiga TPS menjalani tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Minggu, 13 Desember 2020. Ketiganya, yaitu TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.