Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Syaratnya

- 13 Desember 2020, 17:40 WIB
Pilkada Ilustrasi1
Pilkada Ilustrasi1 /

KABAR BANTEN - Penghitungan dan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 telah berlangsung, Rabu 9 Desember 2020. Meski masih berproses, namun hasil hitung cepat menunjukkan angka-angka kemenangan hingga kekalahan.

Bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada, perjuangan terakhir bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada, diatur ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2020: Ini 3 Fakta Menarik di Banten

Hal itu sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dikutip dari mkri.id.

Dalam lampiran peraturan tersebut, untuk Pemilihan Gubernur diatur provinsi berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Selanjutanya provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Baca Juga : Kejutan! Helldy Unggul di Cilegon, Petahana Tangsel Kalahkan Anak Wapres, Ternyata Ini Strateginya

Sedangkan provinsi berpenduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x