Pilkada Serentak 2020: PSU Sepi Ditinggal Pemilih, Warga Malas Kembali ke TPS

- 14 Desember 2020, 07:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

Namun sayangnya, dalam pemungutan suara ulang tersebut terlihat mayoritas pemilih malas untuk kembali datang ke TPS.

Pantauan di lapangan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamtan Pamulang, Tangsel, tercatat ada sebanyak 369 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun sejak dilaksanakan pagi hari hingga siang, tidak ada setengah dari DPT yang hadir. Namun, baru terdapat 122 pemilih yang menggunakan hak pilihnnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020: Tiga TPS Gelar PSU, Mayoritas Pemilih Tak Hadir Coblos Ulang

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut terdapat pelanggaran.

"Di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau di kelola oleh orang yang tidak berhak," ujarnya.

Menurut dia, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan seharusnya ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat.

Namun, surat suara tersebut justru ditanda tangani oleh orang lain lantaran Ketua KPPS setempat disebut berhalangan hadir saat pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.

"Sehingga surat suara dinyatakan rusak dan tidak berlaku, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Badrul.

Baca Juga : Perkembangan Global Vaksin Covid-19, Bill Gates Sebut Pertanda Baik Akhir Pandemi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x