Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

- 15 Desember 2020, 09:00 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

Pengajuan penangguhan UMK 2021 tidak secara otomatis akan dikabulkan. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan sampai verifikasi faktual ke lapangan.

Syarat pengajuan penangguhan telah diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

"(Usulan penangguhan akan dibuka) hingga 15 Desember, keputusan awal Januari 2021," ucapnya.

Baca Juga : Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, kenaikan UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Jadi saya tegaskan karena pertimbangna luas menyangkut tenaga kerja dan eksistensi usaha di kita saya putuskan yang saya kira sudah final," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Besaran kenaikan UMK 2021 diputuskan juga didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap ekonomi di Banten. Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya mempekerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Mereka kesulitan membiayai produksi karena rata-rata produk yang dihasilkan tidak bisa masuk pasar. Akses ekspor tertutup kemudian tingkat daya beli masyarakat lokal juga menurun.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x