Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

- 15 Desember 2020, 09:00 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten mencatat, hingga Senin, 14 Desember 2020 terdapat 69 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021. Kesempatan pengajuan penangguhan masih dibuka hingga 15 Desember 2020.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Baca Juga : Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang merasa tak sanggup membayar upah sesuai besaran UMK 2021 diberikan kesempatan untuk pengajuan penangguhan yang dibuka sejak 23 November hingga 15 Desember 2020.

"Hingga kemarin pengajuan yang masuk sudah 69 perusahaan. Jadi, total ada 69 perusahaan," katanya, Senin, 14 Desember 2020.

Sebanyak 69 perusahaan tersebut berasal dari enam kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 42 perusahaan, Kota Tangerang 17 perusahaan, Kota Tangerang Selatan 4 perusahaan.

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Kemudian, Kabupaten Serang 4 perusahaan, Kota Cilegon 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 1 perusahaan. "Itu data perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x