Foto dengan Timses Paslon Pilkada, Dua ASN Cilegon Dipanggil Bawaslu

- 15 Desember 2020, 11:20 WIB
Salah satu ASN yang memenuhi panggilan Bawaslu tengah menunggu antrian, Selasa 15 Desember 2020.
Salah satu ASN yang memenuhi panggilan Bawaslu tengah menunggu antrian, Selasa 15 Desember 2020. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon berinisial TF dan BR dipanggil Bawaslu Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kota Cilegon 2020.

Pemanggilan dilakukan setelah beredar foto keduanya bersama salah satu timses Paslon di media sosial sebelum hari pencoblosan.

“Iya benar, ada dua ASN yang dipanggil,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, Selasa 14 Desember 2020.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Pengetatan Mulai 18 Desember

Siswandi mengatakan, pemanggilan keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas dan sesuai aturan perundang-undangan yakni di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 tahun tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga: Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

“Tentu, ASN tak boleh ada keberpihakan. Kalo terbukti ini akan kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat," ujarnya.

Baca Juga: 2021, Kemensos Pastikan Bansos Covid-19 Jalan Terus

Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran pihaknya akan menyampaikan kepada lima lembaga yakni Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu, Komisi Informasi Publik, dan KPU.

Dia menjelaskan, Bawaslu selalu menjalankan suatu kerja-kerja yang sesuai dengan prosedur.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x