KABAR BANTEN – Pemerintah RI melarang perayaan tahun baru 2021 di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, Senin 14 Desember 2020.
Luhut meminta pengetatan dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Selama Pandemi, Ada 3.200 Kasus Perceraian di Serang, Didominasi Masalah Ekonomi
Dia mengungkapkan, peningkatan kasus secara signifikan masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: 2.500 KPM Jamsosratu Ditarget ‘Naik Kelas’
Selain itu, Luhut juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang memicu kerumunan seperti hajatan maupun acara keagamaan agar dibatasi atau dilarang. Dia menyarankan agar acara-acara tersebut digelar secara daring.
Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Warga, Pemkot Tangerang Luncurkan Kampung Sejahtera Mandiri
Luhut menuturkan, untuk pendisiplinan masyarakat TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.