"Jadi, kami saat ini masih melakukan proses gugatan. Dan sekali lagi kami tidak bisa menanda tangani berkas rekapitulasi pada tingkat Kota yang digelar oleh KPU Cilegon," ujar Samhudi.
Seperti diketahui, Guna menindaklanjuti penghitungan tingkat PPK (Kecamatan) yang sudah selesai dan sesuai tahapan Pilkada. KPU melakukan rekapitulasi penghitungan tingkat Kota sekaligus menggelar Pleno. Untuk semua saksi dari Paslon, kecuali saksi paslon 02, menerima hasil tersebut.***