Tipu WNI Hingga Ratusan Juta, Petugas Bea Cukai Gadungan dan 3 WNA Ditangkap Polisi

- 17 Desember 2020, 20:58 WIB
ilustrasi penipuan
ilustrasi penipuan /

KABAR BANTEN - Seorang Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) gadungan dan 3 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Polres Bandara Soetta (Soekarno-Hatta).

Petugas gadungan tersebut yakni LRD, dan 3 WNA asal Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU. Mereka terbukti melakukan penipuan dengan modus mengajak berbisnis dan juga mengajak kencan hingga korbannya mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. 

Tak hanya itu, ketiga WNA itu juga diketahui sudah habis masa izin tinggal di Indonesia sejak 1 tahun lalu.

Baca Juga : Pleno Pilkada Kota Tangsel 2020, Suara Golput Unggul, Tim Muhamad-Saraswati Ajukan Gugatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka berkenalan dengan korban melalui sosial media. Para tersangka juga tidak langsung melakukan penipuan, namun membangun kepercayaan terlebih dahulu dengan para korban.

"Jadi pelaku ini cukup sabar karena begitu dapat korban tidak langsung menipu. Mereka menunggu hingga korban percaya dengan mengajak berbisnis dan melakukan komunikasi dengan korban secara intens hingga 6 bulan," ujarnya saat jumpa pers kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis, 17 Desember 2020.

Dikatakan Yusri, saat pelaku sudah mendapatkan kepercayaan dari korban, pelaku akan mengaku kepada korban akan berangkat ke Indonesia untuk menemui korban.

Baca Juga : Wali Kota Serang Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Pelaku kemudian mengaku telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, namun tertahan karena pihak Bea Cukai menahan uang sejumlah 30 ribu USD yang diakui dibawa dari negara asal pelaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x