Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Yang Berlaku

- 18 Desember 2020, 21:04 WIB
Logo Kabupaten Tangerang
Logo Kabupaten Tangerang /

KABAR BANTEN - Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Tangerang mengeluarkan aturan jam operasional untuk tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar per 16 Desember 2020 tersebut, terdapat 6 aturan yang berlaku untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Aturan ini dimaksudkan untuk tetap dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," tutur Zaki, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga : Usai Pilkada 2020 Kasus Meningkat Signifikan, Waspadai Mega Klaster Covid-19

Pada poin pertama, tertulis khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya, wajib ditutup pukul 19.00 WIB.

Lalu ditulis pula larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya. Zaki juga melarang melakukan kegiatan yang bersifat berlebihan, mengundang kerumunan banyak orang.

Kemudian poin selanjutnya, mengatur agar masyarakat Kabupaten Tangerang dalam menjalankan segala aktifitasnya, merayakan natal, wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Jakarta Perketat Akses Keluar Masuk, Petugas Gabungan Periksa Kendaraan di Gerbang Tol Serang

Pada poin ketiga, diimbau pula bagi masyarakat yang akan melakukan misa atau ibadah perayaan natal, untuk lebih mengutamakan dilakukan secara daring atau online. "Dan untuk tatap muka, agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan," tulis dalam surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x