Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Larang Kerumunan

- 20 Desember 2020, 16:32 WIB
Airin Rachmi Diany
Airin Rachmi Diany /

KABAR BANTEN - Tren kasus kematian akibat Covid-19 meningkat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pun memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, angka kematian di bulan Desember 2020 tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi Covid-19.

Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020 sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan November sebanyak 30-an. Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan Natal 2020 di gereja dan perayaan Tahun Baru 2021 termasuk larangan menyalakan kembang api," ujar Airin, akhir pekan kemarin.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Yang Berlaku

Airin mengatakan, pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari 2020. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.

"Mulai hari ini atau Jumat ini , tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Selain itu, akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, kafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB," ujarny.

Pada kesempatan itu, Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan," tegas Airin.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x