Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp50 Juta, Wali Kota Cilegon: Itu untuk Pengusaha

- 21 Desember 2020, 15:16 WIB
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menandatangani notulen Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 21 Desember 2020
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menandatangani notulen Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 21 Desember 2020 /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN – DPRD Kota Cilegon mengesahkan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon diantaranya mengatur denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Salah satu hal yang tertuang dalam perda itu, yakni sanksi administrasi pelanggaran Prokes maksimal Rp50 juta.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, sanksi administrasi pelanggaran Prokes Rp50 juta diberlakukan untuk pelanggar dari kalangan pengusaha.

"Bisa dibilang, harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan," katanya saat ditemui usai rapat paripurna, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga : PKL dan Pelaku IKM Kota Cilegon Diguyur Bantuan Covid-19

Menurutnya, perda pasca diparipurnakan akan terlebih dahulu dibawa ke Pemprov Banten. Setelah disahkan di provinsi, maka pihaknya akan melengkapi perda tersebut dengan perwal.

"Tidak langsung digunakan, tapi dibuat perwal dulu sebagai juklak juknisnya," ujarnya.

Baca Juga : Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor DKCS Kota Cilegon Disterilisasi, Pelayanan Langsung Dihentikan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, perda itu membutuhkan Perwal. Ini untuk mengatur secara detail tentang pimplementasi dari pemberian sanksi administrasi sesuai perda.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x