Masih PSBB, Bioskop dan Tempat Hiburan Diizinkan Beroperasi, Begini Penjelasan Bupati Tangerang

- 21 Desember 2020, 15:56 WIB
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang. /

KABAR BANTEN - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengizikan bioskop dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang beroperasi kembali.

Kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dengan mengizinkan bioskop dan tempat hiburan ini diberikan atas permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, syarat bioskop dan tempat hiburan beroperasi tetap diberlakukan pembatasan untuk jumlah pengunjung sekitar 30 persen dari total kapasitas.

"Pemberlakuan ini tetap melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha tersebut. Penerapan protokol kesehatan harus secara benar dan ketat,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Pemkot Tangerang Keluarkan SE, Ini Aturan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi tempat hiburan atau wisata di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19-nya rendah.

"Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi," tuturnya.

Baca Juga : Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Larang Kerumunan

Sementara itu di Kota Tangerang kelonggaran untuk tempat hiburan dan pariwisata terutama operasional bioskop masih belum diberikan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x