Cegah Covid-19, Pemkot Tangerang Keluarkan SE, Ini Aturan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 18:07 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot Tangerang agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujar Arief melalui sambungan telepon, akhir pekan kemarin.

Baca Juga : Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Larang Kerumunan

Arief menyampaikan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Arief.

Baca Juga : Siap Dibuka! PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Serang Belajar Tatap Muka Mulai 4 Januari 2021

Orang nomor satu di Kota Tangerang ini juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x