Libur Tahun Baru 2021, Bupati Pandeglang: Objek Wisata Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

- 27 Desember 2020, 21:10 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita
Bupati Pandeglang Irna Narulita /Instagram@irnadimyati

"Semoga mereka memahami, yang penting ekonomi tetap bergerak. UMKM juga silakan," ujar Irna Narulita.

Baca Juga : Bupati Irna: Tes Swab Gratis Serentak di Pandeglang Cukup Bawa KTP, Catat Pelaksanaannya!

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengimbau kepada pengelola hotel, restoran atau kafe dan tempat wisata di Kabupaten Pandeglang, tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk kegiatan Tahun Baru 2021 atau liburan, pengelola tempat wisata, hotel, restoran atau kafe tidak diperkenankan melaksanakan event perayaan tahun baru dan sebagainya, itu tidak diizinkan. Kalau masyarakat ingin pulang liburan ke kampung halamannya, itu dipersilakan, tetapi harus berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan," AKBP Hamam Wahyudi.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x