Untuk Hotel dan Restoran di Kabupaten Tangerang, Pemkab Salurkan Bantuan Kemenparekraf

- 29 Desember 2020, 06:00 WIB
dana_hibah_
dana_hibah_ /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang menyalurkan bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada industri hotel dan restoran di Kabupaten Tangerang.

Penyerahan bantuan Kemenparekraf untuk hotel dan restoran tersebut diberikan langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Desember 2020.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya mengatakan, penetapan penerima bantuan hibah pariwisata tersebut berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor: 902/Kep.1076-huk/2020. Tanggal 22 Desember 2020, dan sesuai syarat petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Warga tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2021, Muncul Kerumunan, Siap-siap Dibubarkan

"Bantuan hibah ini disalurkan kepada industri hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan taat membayar pajak hotel dan restoran, di antaranya 13 hotel dan 110 restoran di Kabupaten Tangerang. Semoga bantuan tersebut bisa menjadi suntikan kelangsungan usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19," kata Surya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan restoran yang selama ini telah mematuhi untuk membayar pajak hotel dan restoran. 

Menurut dia, hibah pariwisata merupakan rewards bagi industri hotel dan restoran yang dialokasikan secara proporsional sesuai kontribusi kepatuhan membayar pajak hotel dan restoran yang selama ini menyokong PAD.

Baca Juga : Libur Tahun Baru 2021, Bupati Pandeglang: Objek Wisata Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x