KABAR BANTEN - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak kembali menegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 29 Desember 2020.
Melalui kegiatan tersebut, petugas menggelar penertiban pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak yang berlangsung sejak 22 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
“Pengendara yang tak memakai masker langsung kami hentikan di jalan. Kemudian, diberikan teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi,” ujar Anong, salah satu Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, BNPB Ajak Liburan Aman Tahun Baru 2021, Tertarik? Ini Rutenya
Ia menyebutkan, dalam penertiban yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 di sejumlah titik jalan Raya di Rangkasbitung, seperti di Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar dan Jalan Multatuli Rangkasbitung, petugas masih menemukan banyak warga yang tak memakai masker.
Menurut dia, razia penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini, masih akan terus dilakukan, termasuk menjelang pergantian tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Anong.
Baca Juga : Imbauan Tahun Baru 2021, Warga Kabupaten Lebak Dilarang Keluar Rumah, Bupati Iti: Demi Keselamatan
Berdasarkan data, di Kabupaten Lebak jelang akhir tahun ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cenderung mengalami peningkatan.
Di antaranya sebanyak 735 terkonfirmasi positif, 424 orang dinyatakan sembuh, 292 orang menjalani isolasi dan 19 orang meninggal dunia.***