KABAR BANTEN - Seluruh kios atau lapak pedagang di Pasar Rangkasbitung dipasang pembatas Tirai Plastik. Tirai tersebut berfungsi untuk menghindari kontak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 saat transaksi jual beli.
Kepala bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar atau Disperindag Lebak, Dedi Setiawan menyatakan, petugas terus berupaya menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pasar guna mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya tersebut, kata dia, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perbup tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
"Upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Lingkungan Pasar terus kita lakukan, mulai dari sosialisasi maupun tindakan pedoman protokol kesehatan kepada pedagang maupun pengunjung pasar," ujar Dedi Setiawan kepada Kabar Banten, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga : Dukung Mustahik Jadi Saudagar atau Muzakki, Baznas Banten Luncurkan Z-Mart
Dedi mengatakan, pengawasan juga terus diperketat. Pedagang maupun pengunjung pasar wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bahkan, setiap kios atau lapak diwajibkan memasang pembatas atau Tirai Plastik.
"Tirai itu berfungsi untuk menghindari pedagang dan pembeli tidak bersingungan langsung," ujarnya.
Baca Juga : Tak Pakai Masker, Warga Disetop Satgas Covid-19, Petugas Beri Teguran hingga Sanksi Administrasi
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pasar Rangkasbitung, kata Dedi, pihaknya juga membagikan masker secara gratis kepada pengunjung pasar.