"Kami sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kami akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," tuturnya.
Pihaknya meminta pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada libur akhir tahun agar menutup tempat usahanya.
Baca Juga: ‘Detik Awal Detik Akhir Rumah Dunia’ Batal Digelar Gara-gara Surat Edaran Gubernur Banten
Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.***