Lagi Asyik Bareng Pemandu Lagu, Dua Oknum ASN di Banten Terciduk Satgas Covid-19

- 31 Desember 2020, 06:39 WIB
Kepolisian saat operasi yustisi di tempat hiburan di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 30 Desember 2020 dini hari
Kepolisian saat operasi yustisi di tempat hiburan di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 30 Desember 2020 dini hari /Dok. Polres Serang Kota/

"Kami sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kami akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," tuturnya.

Pihaknya meminta pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada libur akhir tahun agar menutup tempat usahanya. 

Baca Juga: ‘Detik Awal Detik Akhir Rumah Dunia’ Batal Digelar Gara-gara Surat Edaran Gubernur Banten

Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah