Lagi Asyik Bareng Pemandu Lagu, Dua Oknum ASN di Banten Terciduk Satgas Covid-19

- 31 Desember 2020, 06:39 WIB
Kepolisian saat operasi yustisi di tempat hiburan di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 30 Desember 2020 dini hari
Kepolisian saat operasi yustisi di tempat hiburan di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 30 Desember 2020 dini hari /Dok. Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk sedang asyik karaoke bersama empat wanita Pemandu Lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu 30 Desember 2020 dini hari.

Keduanya terciduk Satgas Covid-19 Kota Serang pada razia yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Serang Kota, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang.

"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPDnya," kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan.

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Atribut FPI di Serang

Kedua oknum ASN itu yakni berinisial SF (34) yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten dan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten. 

Selain didapati sedang bersama empat PL, di ruangan tersebut juga ditemukan botol minuman keras.

Baca Juga: 370 Orang Meninggal, 536 Jiwa Luka-luka, Ini Catatan BNPB Selama 2020

"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internal," ucap Yudha.

Menurutnya, kedua ASN itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dalam razia itu juga, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Tahun Covid-19, Serapan APBD Banten Capai 94,90 Persen

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x