KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021. Dengan Surat Edaran Gubernur Banten ini acara 'Detik Akhir Detik Awal Rumah Dunia' dibatalkan.
Sedianya acara 'Detik Akhir Detik Awal Rumah Dunia' digelar pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 19.30 sampai 23.000. Acara dijadwalkan diisi dengan pentas musik akustik, pembacaan puisi, pidato kebudayaan dan testimoni.
Panitia Pelaksana “Detik Awal Detik Akhir Rumah Dunia’ Baehaqi membenarkan pembatalan acara yang digelar malam pergantian Tahun Baru 2021 tersebut.
Baca Juga : Pemprov Banten Larang Pesta Tahun Baru 2021, Ini Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha
"Kami kecewa sebenarnya, karena kegiatan ini, merupakam kegiatan puncak malam tahun baru yang kami tunggu tunggu," ucap Baehaqi dengan nada sedih.
Pihaknya mengatakan sudah mempersiapkan kegiatan 'Detik Awal Detik Akhir Rumah Dunia' secara detail dan hanya menunggu pelaksanaan.
"Tapi, ya mau bagaimana lagi, surat edarannya ada, mau gak mau ya kegiatan kami batalkan. Kami juga tidak mau merusak citra Rumah Dunia," ujar Baehaqi dengan nada kecewa.
Baca Juga : Libur Tahun Baru 2021 di Anyer, Wisatawan tak Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antigen Covid-19, Tapi..
Diketahui, larangan perayaan Tahun Baru 2021 diterbitkan Gubernur Banten sebagai upaya antisipasi Pemerintahan Provinsi Banten terhadap penyebaran Covid-19.