Tahun Baru 2021 di Pandeglang, tak Perlu Bawa Hasil Rapid Tes Covid-19, Patuhi Protokol Kesehatan

- 31 Desember 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum2
Ilustrasi Covid-19 Umum2 /

 

KABAR BANTEN - ‎Divisi operasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, H. Ramadani meminta warga lokal maupun tamu yang masuk ke Kabupaten Pandeglang tidak perlu membawa keterangan hasil rapid tes, tetapi cukup mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah daerah. 

Ramadani menyatakan, sebelumnya pemerintah daerah melalui surat edaran bupati telah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 untuk tidak melakukan aktivitas kerumunan, membakar petasan dan kembang api guna mencegah Covid-19.

Begitu juga imbauan yang disampaikan ke sejumlah pengelola wisata agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Baca Juga : Tanjung Lesung Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Lupa Bawa Masker, Wisatawan tak Perlu Khawatir

"Jadi, pertama pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran larangan perayaan malam Tahun Baru 2021 dan meminta semua lapisan masyarakat baik yang berada di objek wisata agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Lebih penting lagi agar tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan," ujar H. Ramadani kepada Kabar Banten, Kamis, 31 Desember 2020.

Selain mematuhi protokol kesehatan Covid-19, lanjut Ramadani, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan konvoi kendaraan dan pesta yang berbau perayaan mengundang banyak orang.

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Ketua DPRD Pandeglang Ingatkan Pengelola dan Tamu Wisata Wajib Terapkan Protokes

Sebab, aktivitas seperti itu berpotensi mengundang penyebaran virus corona. Oleh karena itu, Tim Satgas, aparat keamanan TNI, Polri dan Satpol PP sudah disebar untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah