KABAR BANTEN - Pasca-dibubarkannnya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, sejumlah aparat keamanan dari Tim Gabungan mulai menurunkan spanduk maupun baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang terpasang di beberapa titik di Pandeglang.
Tim gabungan yang berasal dari Polres Pandeglang, Satbrimob Polda Banten, Kodim 0601 Pandeglang dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, mencopot spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Kamis, 31 Desember 2020.
Pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab ini dilakukan menyusul pengumuman pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang resmi menyatakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga : Malam Pergantian Tahun Baru 2021, Alun-alun Pandeglang Ditutup
Pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab yang dilakukan aparat gabungan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya sampai tingkat Polsek untuk ikut mencopot atribut spanduk dan baliho Front Pembela Islam (FPI) yang berada di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga : KAMMI Banten Sesalkan Pemerintah Bubarkan FPI
"Dalam rangka menyikapi pernyataan pemerintah terkait penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun, maka kita akan lakukan patroli penertiban atribut yang ada," kata AKBP Hamam Wahyudi.