Baca Juga : Optimis Pertumbuhan Ekonomi Nasional 5,5 Persen di 2021, Menperin Ungkap Langkah Pemerintah
Dalam ungkap kasus narkotika ini, Ade menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polesta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni sabu-sabu mencapai 18 kilogram, ganja sebanyak 16.3581 gram dan obat-obatan daftar G sebanyak 48.553 butir.
"Dengan ungkap kasus narkotikan ini, banyak masyarakat yang terselamatkan, khususnya generasi muda,” ujarnya.***