KABAR BANTEN - UPT Pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang ditutup terhitung sejak 6 sampai 12 Januari 2021. Hal itu menyusul adanya satu orang pegawai yang positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Informasi penutupan tersebut disampaikan dalam kertas yang terpasang di papan pengumuman Bapenda. Penutupan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dalam tulisannya disebutkan disampaikan kepada seluruh wajib pajak yang memerlukan informasi dari UPT pelayanan Bapenda sementara ditutup terhitung tanggal 6 sampai 12 Januari 2021. Demikian agar menjadi maklum. Pihak Bapenda juga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Jadikan Jakarta Medan Pencitraan, Blusukan Mensos Dipermasalahkan, Ini Reaksi Anies Baswedan
"Sementara (ditutup) ada salah satu staf kita kena virus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (ditutup sementara) pelayanan berjalan lancar. Masih online ada pelayanan bergilir tidak mengganggu," ujar kepala Bapenda Kabupaten Serang Deddy Setiadi kepada Kabar Banten saat ditemui di depan kantornya, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Usai Pilkada, Sejumlah Pengurus PAN Kota Cilegon dan Provinsi Banten Direkomendasikan Nonaktif
Deddy mengatakan, seorang pegawainya tersebut diketahui positif setelah sebelumnya kehilangan penciuman pada Selasa (5/1).
Kemudian yang bersangkutan disarankan untuk swab oleh seorang kepala bidang dan hasilnya positif.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat