Selain itu, berkomitmen untuk tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Melalui pakta integritas diharapkan kepada atasan agar dapat memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan. Termasuk, apabila ada hakim maupun pegawai yang melanggar pakta integritas, maka akan menerima sanksi hukum.***