Respon PSBB Jawa Bali, Pemprov Banten Bentuk Perda Khusus, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

- 8 Januari 2021, 05:06 WIB
Tangkapan Layar YouTube BNPB, Sekda Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc saat mengikuti Talkshow penerapan PSBB Jawa Bali, Kamis, 7 Januari 2021.
Tangkapan Layar YouTube BNPB, Sekda Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc saat mengikuti Talkshow penerapan PSBB Jawa Bali, Kamis, 7 Januari 2021. /Frely Rahmawati/

KABAR BANTEN - Merespon kebijakan Pemerintah Pusat perihal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali, Pemprov Banten membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penegakan protokol kesehatan hingga pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman setkab.go.id, PSBB Jawa Bali akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi salah satu kriteria di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Sekda Banten: Kesadaran Protokol Kesehatan Covid-19 Fluktuatif

Kemudian, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen dan  tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan isolasi yang di atas 70 persen.

Sekda Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc menyampaikan bahwa hari ini (Kamis, 7 Januari 2021) Provinsi Banten berada di urutan 9 Kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, upaya-upaya terus dilakukan dalam penanganan Covid-19 dengan menggerakkan semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten kota, dan juga konsolidasi di lapangan terus menerus dilakukan.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Pendekatan Polri

“Upaya lain yang dilakukan dalam menyadarkan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih masif, Pemprov Banten membentuk Perda khusus dalam rangka penegakan pencegahan Covid-19, yang nantinya akan diterapkan secara ketat dengan penuh sanksi,” ujar Al Muktabar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x