Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Pendekatan Polri

- 7 Januari 2021, 20:09 WIB
PSBB Jawa - Bali, Polri Sebut Akan Gunakan Pendekatan Humanis
PSBB Jawa - Bali, Polri Sebut Akan Gunakan Pendekatan Humanis /Humas Polri

KABAR BANTEN - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan PSBB Jawa Bali atau pembatasan baru di sejumlah wilayah, mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, di tengah pandemi Covid-19.

Meski pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah (PSBB Jawa Bali), namun Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan (PSBB Jawa Bali) di tengah pandemi Covid-19.

“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip Kabar-Banten.com dari humas.polri.go.id, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Penerapan PSBB Jawa Bali, Tangerang Tunggu SE Gubernur Banten

Dia mengatakan, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.

Baca Juga : Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru (PSBB Jawa Bali) yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25%.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x