Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Sekda Banten: Kesadaran Protokol Kesehatan Covid-19 Fluktuatif

- 7 Januari 2021, 21:24 WIB
Tangkapan Layar YouTube BNPB, Sekda Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc saat mengikuti Talkshow penerapan PSBB Jawa Bali, Kamis, 7 Januari 2021.
Tangkapan Layar YouTube BNPB, Sekda Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc saat mengikuti Talkshow penerapan PSBB Jawa Bali, Kamis, 7 Januari 2021. /Frely Rahmawati/

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

PSBB Jawa Bali tersebut diberlakukan karena melihat kondisi terkini di Indonesia khususnya Jawa dan Bali, dimana kasus Covid-19 setiap harinya mengalami kenaikan.

Pemerintah memutuskan kebijakan PSBB Jawa Bali, dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Pendekatan Polri

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman setkab.go.id, kebijakan penerapan PSBB Jawa Bali atau pembatasan yang diberlakukan di antaranya:

1. Pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Sepekan Beroperasi, Pakons Prime Hotel Penuh Pasien Covid-19, Pemkot Tangerang Tambah Rumah Isolasi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x