Pandemi Covid-19, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ini 3 Daerah di Banten Yang Kena Pembatasan

- 8 Januari 2021, 15:20 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memutuskan menerapkan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan pemerintah pada 11-25 Januari 2021 mendatang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Airlangga Hartarto menegaskan, dalam pemberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan lakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca Juga : TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

Pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan unsur TNI.

“Untuk pemberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanti pemerintah daerah, dan gubernur akan memutuskan wilayah-wilayahnya,” kata Airlangga Hartarto.

Untuk di Provinsi Banten, jika melihat data yang ada, wilayah-wilayah yang akan diberlakukan pembatasan di antaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan).

Baca Juga : Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

Dilansir Kabar Banten dari laman setkab.go.id, kebijakan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari mendatang yakni pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x