Pandemi Covid-19, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ini 3 Daerah di Banten Yang Kena Pembatasan

- 8 Januari 2021, 15:20 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

Kemudian, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat pembelanjaan. Jam buka maksimal sampai pukul 19.00 waktu setempat, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Sekda Banten: Kesadaran Protokol Kesehatan Covid-19 Fluktuatif

Lalu, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat. Lalu, tempat ibadah diizinkan beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara serta Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Sementara, kriteria wilayah yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau sebesar 3 persen.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen. Serta, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan isolasi yang di atas 70 persen.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah