KABAR BANTEN - Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten berpotensi digelar Tahun 2022 atau sesuai jadwal. Sebab, Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) didorong tuntas tahun ini, agar UU Pemilu yang baru dapat diterapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada.
Secara teknis, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang direncanakan juga mengatur tentang pilkada itu berimplikasi besar pada persiapan penyelenggaraan pilkada serta alokasi dana yang disiapkan daerah untuk perhelatan tersebut, termasuk Pilgub Banten.
Kepastian Pilgub Banten masih menunggu keputusan DPR. Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ada dua opsi dalam pengaturan kembali jadwal penyelenggaraan pilkada.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, pilkada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024.
Baca Juga : Namanya Ramai di Bursa Pilgub, Arief Wismansyah Kumpulkan Jawara dan Sampaikan Ini
Pilkada serentak nasional itu, juga akan digelar pada tahun yang sama dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Namun, DPR menyepakati untuk mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pilkada tersebut, sehingga tidak digelar pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden atau pemilu nasional.
Dia mengatakan, Komisi II DPR mengusulkan dua opsi dalam mengatur kembali keserentakan pilkada dan pemilu.
Pertama, jika tetap mengacu pada pilkada serentak nasional, Komisi II DPR mengusulkan pilkada digelar tahun 2027.