PSBB Jawa Bali: Tiga Daerah di Banten Diberlakukan Pembatasan, Berikut Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 20:17 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim, melakukan tinjauan di salah satu stasiun kereta api di Banten. Hal tersebut untuk memastikan pembatasan jelang penerapan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gubernur Banten Wahidin Halim, melakukan tinjauan di salah satu stasiun kereta api di Banten. Hal tersebut untuk memastikan pembatasan jelang penerapan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). /Instagram @wh_wahidinhalim/

KABAR BANTEN - Menyikapi kondisi terkini lonjakan kasus positif Covid-19 yang setiap harinya terjadi peningkatan, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga daerah di Banten pun masuk dalam wilayah pemberlakuan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Tiga Wilayah di Banten yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan).

“Untuk pemberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanti pemerintah daerah, dan gubernur yang akan memutuskan wilayah-wilayahnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ini 3 Daerah di Banten Yang Kena Pembatasan

Ia mengatakan, diberlakukannya PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020.

”Mekanismenya ini sudah jelas, sudah ada usulan-usulan dari daerah, dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sementara, kriteria wilayah yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau sebesar 3 persen.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen. Serta, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan isolasi yang di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x