Tak Pakai Masker, Belasan Pengendara di Serang Disanksi Push Up

- 9 Januari 2021, 10:01 WIB
Pengendara disanksi push up karena tidak mengenakan masker, saat operasi yustisi di depan Kantor Camat Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 9 Januari 2021.
Pengendara disanksi push up karena tidak mengenakan masker, saat operasi yustisi di depan Kantor Camat Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 9 Januari 2021. /Dok. Polres Serang/

"Kami berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua warga agar peduli dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Berantakan, Belajar Online Kelamaan, Ngeri! Kini Anak Jadi Kecanduan ini

Kapolres menilai kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah dan harus ditingkatkan lagi. 

Apalagi, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang, KPU Masih Tunggu Ini dari MK

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan putus mengimbau dan mengingatkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Baca Juga: Ariel Noah Sentuh Wajah Anya Geraldine, Bikin Baper Netizen

"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah