Tak Pakai Masker, Belasan Pengendara di Serang Disanksi Push Up

- 9 Januari 2021, 10:01 WIB
Pengendara disanksi push up karena tidak mengenakan masker, saat operasi yustisi di depan Kantor Camat Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 9 Januari 2021.
Pengendara disanksi push up karena tidak mengenakan masker, saat operasi yustisi di depan Kantor Camat Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 9 Januari 2021. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Belasan pengendara yang melintas di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, disanksi push up, Sabtu 9 Januari 2021.

Sanksi diberikan karena pengendara tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.

Kegiatan pendisiplinan tersebut dilakukan petugas gabungan dari personel Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Pemkab Serang.

Baca Juga: Lima Calon Kapolri Disodorkan ke Jokowi, Dua Jenderal Pernah Jabat Kapolda Banten

Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia Operasi Yustisi di tiga lokasi yaitu depan Markas Koramil Ciruas, Kantor Camat Ciruas dan Kragilan.

"Sebanyak 18 pengendara kita beri pembinaan berupa sanksi push up karena tidak pakai masker," ujar Kanit Dalmas Polres Serang Ipda Adhi Utomo, saat memimpin Operasi Yustisi Covid-19.

Baca Juga: Sepekan, TPU Buni Ayu Sudah Makamkan 22 Jenazah Pasien Covid-19

Operasi Yustisi rutin dilakukan sesuai arahan Kapolres Serang dalam menjalankan maklumat Kapolri.

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah mewabahnya Covid-19 dan memberikan masker gratis kepada puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Untirta Tutup Sementara Kampus Pakupatan

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x