"Masyarakat jangan membuat kegiatan yang mengundang banyak orang, karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga : PSBB Jawa Bali: Tiga Daerah di Banten Diberlakukan Pembatasan, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga daerah di Banten pun masuk dalam wilayah pemberlakuan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Tiga Wilayah di Banten yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan).***