PSBB Jawa Bali Mulai Diberlakukan, Penumpang Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi

- 11 Januari 2021, 21:32 WIB
Angkutan umum. Selama PSBB Jawa Bali atau PPKM diberlakukan di Tangerang Raya, penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Angkutan umum. Selama PSBB Jawa Bali atau PPKM diberlakukan di Tangerang Raya, penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen dari kapasitas. /

"Masyarakat jangan membuat kegiatan yang mengundang banyak orang, karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga : PSBB Jawa Bali: Tiga Daerah di Banten Diberlakukan Pembatasan, Berikut Penjelasannya

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga daerah di Banten pun masuk dalam wilayah pemberlakuan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Tiga Wilayah di Banten yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni Kota TangerangKabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan).***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah