PSBB Jawa Bali Mulai Diberlakukan, Penumpang Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi

- 11 Januari 2021, 21:32 WIB
Angkutan umum. Selama PSBB Jawa Bali atau PPKM diberlakukan di Tangerang Raya, penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Angkutan umum. Selama PSBB Jawa Bali atau PPKM diberlakukan di Tangerang Raya, penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen dari kapasitas. /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan aturan PSBB Jawa Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi.

Salah satu yang tetap berlaku pada PSBB Jawa Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya adalah pembatasan transportasi angkutan umum yang hanya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas saja," ujar Wahidin Halim usai rapat bersama kepala daerah dan forkompinda se-Tangerang Raya di Pendopo Bupati Tangerang.

Baca Juga : Termin Pertama Vaksinasi Covid-19: Pemprov Banten Tentukan Dua Daerah, Siapa Sasarannya? Ini Kata WH

Selain membatasi jumlah penumpang dalam angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujar Wahidin Halim.

Baca Juga : Kecelakaan Sriwijaya Air, 11 Warga Banten Diduga Jadi Korban, Ini Identitasnya

Wahidin Halim mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah.

WH meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x