Pemkot Tangerang Kerahkan Ribuan Pegawai Gelar Operasi Sampai Malam, Ada Apa Ya?

- 12 Januari 2021, 18:20 WIB
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang mengerahkan ribuan pegawai pantau disiplin protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali di Kota Tangerang.
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang mengerahkan ribuan pegawai pantau disiplin protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali di Kota Tangerang. /

"Artinya kita keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali  terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain. Ini perlu kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih parah lagi," sambung Mulyani.

Baca Juga : PSBB Jawa Bali: Kota Tangerang Diberlakukan Pembatasan, Ini Yang Disampaikan Arief Wismansyah

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang, Abu Sofyan menyampaikan bahwa khusus untuk Kecamatan Tangerang pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali di wilayahnya.

“Hari ini dibagi 2 tim, untuk pak camat di Pasar Lama, dan OPD serta kelurahan menyisir jalan M.Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa. Kami lakukan monitoring dan pengecekan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 pada PPKM berjalan dengan tertib, dan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang, Pemkot Tingkatkan Kesiapan, Antisipasi Jika Terjadi Dampak

Operasi dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah, seperti memastikan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul tujuh malam, menutup sementara fasilitas publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman kota dan sebagainya.

“Semua tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang, restoran-restoran hanya boleh melayani hingga pukul 7 malam, begitu juga dengan pusat perbelanjaan. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25% dan sisanya bekerja dari rumah. Fasilitas publik sementara ditutup dulu guna menghindari kerumunan,” ujar Lurah Sukarasa H. Tafif menambahkan.

Baca Juga : Sepekan Beroperasi, Pakons Prime Hotel Penuh Pasien Covid-19, Pemkot Tangerang Tambah Rumah Isolasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali, turut disambut baik oleh salah satu pedagang di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. Menurut Yanto adanya PPKM, tentunya sebagai upaya bersama agar Covid-19 segera teratasi.

“Saya setuju. dengan adanya pembatasan berdagang, untuk ikuti aturan Pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19," ujar Yanto.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah