Apabila dipaksakan, kata dia, penerima vaksin akan mengalami beberapa gejala sesuai dengan kondisi dan riwayat penyakitnya.
"Misalnya nanti setelah disuntik vaksin tiba-tiba stroke, kejang dan sebagainya, kemudian setelah diperiksa ternyata penerima memiliki riwayat darah tinggi. Jadi bukan gara-gara vaksinnya," tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Absen di Peluncuran Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten
Maka dari itu, sebagai antisipasi Dinkes Kota Serang membentuk tim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Sehingga nanti apabila ada kejadian seperti yang tadi disebutkan bisa langsung ditangani oleh tim KIPI tadi. Tapi mudah-mudahan hal itu tidak sampai terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Setelah MUI Nyatakan Halal, BPOM Terbitkan Izin EUA Vaksin Covid-19 Sinovac
Subadri bukan satu-satunya kepala daerah yang tidak boleh divaksin. Beberapa kepala daerah di Banten lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, dan Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.***