113 Perusahaan di Banten Disetujui Tangguhkan UMK 2021, 8 Perusahaan Ditolak

- 15 Januari 2021, 09:06 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten menyetujui 113 usulan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021, sedangkan  delapan perusahaan yang ada di Banten.

Sebab, delapan perusahaan tersebut tidak menyerahkan dokumen kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam usulan penanggukan UMK 2021.

Dietahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah penetapan besaran UMK 2021 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Baca Juga : Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, pihaknya telah membuka pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2021 untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK 2021.

Pembukaan dilakukan sejak November  hingga Desember 2020. Dalam kesempatan itu terdapat 121 perusahaan mengajukan penangguhan yang tersebar di kabupaten/kota di Banten.

"Rinciannya, Kabupaten tangerang 62 perusahaan, Kota Tangerang 40 perusahaan, Kota tangerang selatan 7 perusahaan. Kabupaten Serang 9 perusahaan, Kota Cilegon 2 perusahaan dan Kabupaten Lebak 1 perusahaan," katanya, Kamis 14Januari 2021.

Dari 121 perusahaan tersebut, tiga diantaranya mencabut pengajuan. Karena saat akan verifikasi faktual mereka dapat order dan akhirnya menyanggupi UMK 2021. Kemudian, pengajuan dari delapan perusahaan ditolak.

Baca Juga : Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

Kepala Dinsnakertrans Banten Alhamidi membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang perusahaan yang mengajukan penagguhan UMK 2021. "Udah dari saya dari kadis (kepala dinas)," ujarnya.

Dalam keputusan tersebut terdapat perusahaan yang pengajuan penangguhannya ditolak. Rata-rata penyebabnya tidak melampirkan dokumen kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. "Jadi yang menjadi permasalahan misalkan kekurangan apa yang belum disetujui, kita belum adanya kesepakatan antara bipartit antara pekerja dengan perusahaan," ucapnya.

Dia tak menampik, meski pendaftaran penangguhan telah ditutup masih ada perusahaan yang menyampaikan pengajuan. Akan tetapi pengajuan itu ditolak lantaran batas waktu penyampaian penangguhan telah berakhir.

"Jadi, memang setelah ada ketentuan yang sudah ditetapkan masih banyak lagi yang mengajukan. Cuma udah kita batasi waktunya. Artinya untuk sementara kita tidak bisa kabulkan. Memang ada peluang disana (perusahaan tidak membayar sesuai UMK), kita serahkan kepada bipartit antara pekerja dengan pengusaha yang ada di sana," ucapnya.

Baca Juga : Belum Terlambat, Buruh Sebut UMK 2021 Masih Bisa Direvisi

Perusahaan juga bisa membayar upah di atas UMK. Dengan catatan terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x