Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji H.
"PSBB di Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujarnya Ati Pramudji.
Baca Juga : Lowongan Kerja 2021: Pemkot Tangerang Gelar 'Virtual Job Fair', Ada 1.162 Loker, Ini Kualifikasinya
Terpisah, Presidium FSPP Banten Anang Azhari Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung vaksinasi untuk penanganan Covid-19. Dia menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukan sasaran vaksin dalam setiap tahapan.
"Vaksinasi itu sebagaimana keinginan masyarakat ya presiden dulu. Presiden sudah, kemudian pimpinan daerah dulu, sekarang daerah sudah," ujarnya.
Menurut undang-undang, vaksinasi harus dilakukan oleh setiap individu masyarakat.
"Tapi undang-undang ini belum dijalankan oleh pemerintah. Menunggu vaksin ini betul-betul dirasakan manfaatnya. Nah kalau sudah dirasakan manfaatnya baru undang-undang diberlakukan. Bahwa setiap warga Indonesia wajib divaksin," ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Banten Siapkan Bantuan Rp161 Miliar untuk Pondok Pesantren
Pihaknya diminta Gubernur Banten untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat tentang vaksinasi. Sehingga tidak ada masyarakat yang ragu untuk ikut vaksinasi.
"Tapi ingat, undang-undang ini belum dilakukan oleh pemerintah, siapa yang mau silakan kalau enggak mau, enggak dipaksa. Sehingga menunggu vaksin betul-betul dirasakan manfaatnya," tuturnya.