Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tangerang Disanksi Teguran, Denda Rp25 Juta hingga Disegel

- 21 Januari 2021, 20:32 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

Baca Juga : Bantu Sarana Belajar Mengajar, Cerdaskan Anak Bangsa, Baznas Banten Hadirkan Rumah Pintar

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Sebanyak tujuh tempat usaha disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM. Besarnya denda untuk masing-masing tempat tersebut mencapai Rp25 juta.

Adapun tempat usaha yang melanggar itu berupa enam restoran dan satu tempat hiburan. Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.

Lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari dan kawasan Citra Raya.

"Penerapan sanksi denda dilakukan bahkan sejak adanya edaran bupati saat natal dan tahun baru," ujar Bambang.

Baca Juga : Lowongan Kerja 2021: Pemkot Tangerang Gelar 'Virtual Job Fair', Ada 1.162 Loker, Ini Kualifikasinya

Sedangkan besarnya sanksi denda yang mencapai Rp 25 juta atau batas minimal sanksi untuk restoran dan tempat hiburan.

"Denda ini semata-mata untuk peringatan bagi usaha serupa agar tidak melanggar kebijakan protokol kesehatan," tutur Bambang.

Selama PPKM yang berlaku sejak 11 Januari 2021, penindakan terus dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Ada juga satgas yang bekerja sendiri mulai dari Polsek dan Koramil khusus di tingkat kecamatan.

Penindakan dilakukan setiap hari selama PPKM untuk lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga. "Pembubaran setiap hari termasuk untuk PKL di pinggir jalan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x