Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tangerang Disanksi Teguran, Denda Rp25 Juta hingga Disegel

- 21 Januari 2021, 20:32 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

PPKM khusus di Provinsi Banten berlaku untuk Tangerang Raya sejak 11-25 Januari. Aturan ini membatasi kegiatan mulai dari tempat hiburan, perkantoran hingga kapasitas tempat ibadah.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x